Dalam
tulisan ini saya akan menshare tingkat pengetahuan berkaitan dengan apa yang saya pahami tentang anak nakal, mungkin sebagian besar yang membaca artikel ini tidak
setuju dengan isinya, hal itu tidak masalah.
Semua
orang tua ingin anaknya tidak nakal, semua orang tua menginginkan agar anaknya
memiliki sifat penurut, tidak keras kepala, gampang diatur, tidak suka
membantah dan tidak suka membuat onar. Umumnya jika anak-anak tidak memiliki
sifat-sifat diatas maka anak tersebut akan dilabeli dengan istilah anak nakal .
Dalam
ilmu psikologi anak nakal disebut gangguan tingkah laku yaitu penyimpangan
perilaku dalam bentuk yang merugikan orang lain. Ciri khas nakal yang memiliki
gangguan tingkah laku biasanya cenderung keras kepala, sulit ditaklukan, tidak
patuh, dapat merencanakan kekerasan dan dia tidak menyesal dengan tingkahnya. Sedangkan
Pengertian anak nakal yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997
Pasal 2 adalah anak yang melakukan tindak pidana atau anak yang melakukan
perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut peraturan
perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku
dalam masyarakat bersangkutan.
|
Dok. Pribadi |
Sebagian
besar orang menganggap anak nakal adalah
anak yang memiliki sikap yang susah diatur, keras kepala, tidak mau mendengar,
suka memukul dan suka membantah. Saya pribadi lebih setujuh dengan definisi anak
nakal yang terdapat dalam undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 Pasal 2. Karena bagi
saya istilah anak nakal itu hanya untuk anak yang melakukan tindakan yang
membahayakan dirinya dan orang lain.
Belakangan
kita mendengar istilah “nakalnya masih dalam batas kewajaran”, mungkin istilah
ini merupakan perluasan makna dari kata nakal yang tidak selalu identik dengan
tindakan pidana dan perilaku dalam bentuk merugikan orang lain, seperti anak
yang keras kepala, susuh diatur dan tidak mau mendengar juga sering kita cap
sebagai anak nakal. Disini saya punya pandangan berbeda tentang ciri khas anak
nakal, saya tidak menilai bahwa anak keras kepala, susuh diatur, pembangkan,
tidak mau mendengar sebagai anak nakal, bagi saya selama sifat-sitat yang saya
sebutkan tadi tidak mengarah ke tindakan criminal berarti selama itu saya menilai
anak-anak tersebut sebagai anak yang memiliki tingkat perkembangan yang sangat
aktif atau hyper aktif bukan anak nakal.